Ini Penjelasan Mendagri Soal e-KTP Berlaku Seumur Hidup
Kamis 28 Jan 2016, 12:32 WIB
Muhammad Iqbal - detikNews
e-KTP (Foto: Rangga Sencaya/detikFoto)
Jakarta - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo
mengkonfirmasi kebenaran e-KTP berlaku seumur hidup, meski ada yang
masih tertera masa berlaku di dalamnya. Tjahjo juga menyebut
perpanjangan e-KTP tidak perlu dilakukan meski sudah mati masa
berlakunya.
"Bagi anda yang masa berlaku e-KTP-nya habis, tidak
perlu mengurus perpanjangan masa berlakunya lagi, karena E-KTP tersebut
masih tetap bisa digunakan meski di dalam kolom berlaku terdapat tanggal
kedaluwarsanya," ucap Tjahjo dalam pesan singkat, Kamis (28/1/2016).
Tjahjo
memaparkan bagi warga yang belum tau hal ini, jangan mau jika dimintai
uang oleh calo ataupun oknum petugas untuk mengurus dan membuat e-KTP
yang baru lagi.
"E-KTP yang sekarang di bagian masa berlakunya
memang tertulis berlaku seumur hidup, namun untuk yang sudah kedaluwarsa
pun masih sah dan tetap berlaku," ujarnya.
"Jadi anda tak perlu
takut dan khawatir ditolak saat menunjukkan E-KTP sewaktu ada razia
kepolisian atau pun saat mengurus surat-surat penting di kantor/lembaga
manapun," imbuh menteri asal PDIP itu.
Ketentuan ini sudah diatur
dalam UU Nomor 24 Tahun 2013 yang tertuang dalam pasal 64 ayat 7 a.
Jadi warga yang masa berlaku KTP elektroniknya habis, selama itu tidak
rusak tidak usah melakukan perpanjangan. "Itu berlaku seumur hidup,"
tegasnya.
Hal ini perlu disampaikan, mengingat beberapa kasus ada
yang masih belum tahu soal aturan itu. Sehingga banyak warga yang
melakukan perpanjangan e-KTP yang masa berlakunya habis dan dipunguti
biaya oleh calo atau pun petugas untuk membuat e-KTP baru yang tercantum
masa berlaku seumur hidup.
"Padahal e-KTP kedaluwarsa itu tidaklah perlu diperpanjang," ucap Tjahjo.
(miq/hri)
